Saatnyasantai.com berisi artikel artikel ringan dan luas yang akan membawa setiap pembacanya merasakan sensasi "santai" yang begitu dalam, membuat rileks dan melupakan sejenak penatnya kehidupan yang melelahkan (emang begitulah kehidupan di dunia), Nikmati artikel, gambar, dan video yang ada di blog ini sambil mencicipi atau menghirup makanan serta minuman yang anda buat. setelah kembali bersemangat silahkan kembali ke rutinitas anda,selamat menikmati. ;-)
Sukses itu hak setiap orang...barang siapa yang mau sukses berprilakulah seperti orang sukses Lagi santai?? INGAT"saatnyasantai.blogspot.com"

Bayar Denda sampai Rp 50 Ribu, Warga Langgar Perda Sampah Disidang
Quote:


BALIKPAPAN-Sebanyak 41 warga menjalani sidang terbuka oleh hakim dan jaksa dari pengadilan negeri Balikpapan di Gedung Nasional pada Senin (15/3). Sejumlah warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah.

“Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah bukan di TPS (tempat pembuangan sementara, Red) serta membuang sampah bukan pada waktunya,” ungkap kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Pemkot, Drs. Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos disela-sela pelaksanaan sidang di Gedung Nasional kemarin


Menurut Tatang, sejumlah warga yang disidang kali ini merupakan hasil razia yustisi yang dilakukan pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama sejumlah instansi terkait lainya diwilayah kecamatan Balikpapan Selatan.


“Warga yang disidang ini merupakan hasil razia yustisi persampahan di Balikpapan Selatan,”ujar Tatang didampingi kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKPP Balikpapan, H. Amir.


Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta.


“Tapi biasanya para hakim dan jaksa ini melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan warga jadi mungkin ada yang hanya membayar Rp 30 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” sebut dia.


Dia menambahkan dari sejumlah warga yang terjaring ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki ternyata banyak warga dari luar Balikpapan atau baru saja menjadi penduduk Balikpapan.


“Sebenarnya kalau penduduk yang sudah lama di Balikpapan mereka sudah sadar untuk membuang sampah pada tempatnya atau tepat waktu tapi bagi warga luar Balikpapan ini mereka belum sadar. Tapi kedepan kami akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi tentang perda pengelolaan persampahan ini,”
tuturnya.(vie)

salut buat Kota Balikpapan


sekilas pemandangan di Kota Balikpapan



Spoiler for halte angkot:




Spoiler for jalanan:




Spoiler for jalanan:




Spoiler for jalanan:




Spoiler for balikpapan dari atas:




Spoiler for pantai:




Spoiler for malam hari:






sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7476089



selengkapnya klik disini ..

0 comments:

Posting Komentar

Gimana gan, blog ane keren kan???hehe, lebih keren lagi kalo agan sekalian ikutan komen disini, wah...pasti membawa berkah buat ane,hheee thanks gan, lagi santai???inget,saatnyasantai.blogspot.com

Blog Archive

Copyright 2010 Saatnyasantai
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger