Saatnyasantai.com berisi artikel artikel ringan dan luas yang akan membawa setiap pembacanya merasakan sensasi "santai" yang begitu dalam, membuat rileks dan melupakan sejenak penatnya kehidupan yang melelahkan (emang begitulah kehidupan di dunia), Nikmati artikel, gambar, dan video yang ada di blog ini sambil mencicipi atau menghirup makanan serta minuman yang anda buat. setelah kembali bersemangat silahkan kembali ke rutinitas anda,selamat menikmati. ;-)
Sukses itu hak setiap orang...barang siapa yang mau sukses berprilakulah seperti orang sukses Lagi santai?? INGAT"saatnyasantai.blogspot.com"

Saatnyasantai.blogspot.com 
Pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras kocek lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2010 mendatang, Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan, termasuk warteg.
Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Warung soto
.
Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun. Pajak akan berlaku bagi seluruh jenis rumah makan yang memiliki omset Rp60 juta pertahun atau sekitar Rp5 juta perbulan atau sekitar Rp167.000 perhari. Tidak hanya warteg, pajak ini juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan usaha sejenis.
Arif menegaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha rumah makan warteg.
Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur dalam peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah DKI Jakarta.
Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak akan bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah sekitar 2.000 unit. 
"Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya,” kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi Pemda DKI.
Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan memonitor secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya.
Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik," katanya. (kd)
Saatnyasantai.blogspot.com



selengkapnya klik disini ..

3 comments:

Anonim mengatakan...

Blognya bgus seh, tp kalo mau bkin jdul it cb bkin 'a little research' dulu.
Kenapa? Karena:
1. Yg heboh mo majakin warteg itu pemda DKI
2. gayus itu kerja di DJP yg notabene milik kementerian negara, jd bukan instansi daerah, jd g ada hubungannya antara DJP dan Pemda DKI
3. Yg ngurusin kasus gayus itu kehakiman, emg punya wewenang apa Pemda DKI ngurusin gayus????
That's all. Blogmu dibaca banyak orang lho.itu mencerminkan kualitas berpikirmu.jd hati2

Anonim mengatakan...

hehe sebelumnya terima kasih atas koreksinya, jujur memang baru tau sih, thanks tuk infonya..jadi ketauan dodolnya y..heheheh, bis rada emosi aja (walopun ga nyambung) menurut ane pajak mulu yang dgedein dituntut, tapi tuntutan rakyat tuk lebih "adil" dalam menangani kasus gayus, kurang ditanggapi cenderung di remehkan....whatever, thanks dah mampir gan...kalo santai inget saatnyasantai;-)

konsultan pajak mengatakan...

lihat2 dulu donk berapa penghasilannya,,
kalau sedikit bagaimna mendapatkan keuntungan??
kalau harus bayar pajak,,
memang pajak perlu untuk kepentingan bersama,,
tapi juga jangan diberlakukan pada warteg yang penghasilannya juga tidak banyak

Posting Komentar

Gimana gan, blog ane keren kan???hehe, lebih keren lagi kalo agan sekalian ikutan komen disini, wah...pasti membawa berkah buat ane,hheee thanks gan, lagi santai???inget,saatnyasantai.blogspot.com

Blog Archive

Copyright 2010 Saatnyasantai
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger