Saatnyasantai.com berisi artikel artikel ringan dan luas yang akan membawa setiap pembacanya merasakan sensasi "santai" yang begitu dalam, membuat rileks dan melupakan sejenak penatnya kehidupan yang melelahkan (emang begitulah kehidupan di dunia), Nikmati artikel, gambar, dan video yang ada di blog ini sambil mencicipi atau menghirup makanan serta minuman yang anda buat. setelah kembali bersemangat silahkan kembali ke rutinitas anda,selamat menikmati. ;-)
Sukses itu hak setiap orang...barang siapa yang mau sukses berprilakulah seperti orang sukses Lagi santai?? INGAT"saatnyasantai.blogspot.com"

Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel, membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen. Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).

http://www.primaironline.com/images_content/2009429Permen.jpg

http://125.160.17.64/~toba/data/media/5/Pedagang1.jpg

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Radu, kemarin. Jika peritel tetap membandel, Radu menilai mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu terkena tindakan tegas. Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu bilang, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu Bank Indonesia.

http://seputarpasarbaru.files.wordpress.com/2009/04/pedagang12.jpg


http://griyaraihan.com/modules/store/images/permen.jpg

Sebab dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Tapi BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI.

http://eksplorasi-dunia.blogspot.com/2009/11/permen-tidak-boleh-menjadi-alat.html



selengkapnya klik disini ..

0 comments:

Posting Komentar

Gimana gan, blog ane keren kan???hehe, lebih keren lagi kalo agan sekalian ikutan komen disini, wah...pasti membawa berkah buat ane,hheee thanks gan, lagi santai???inget,saatnyasantai.blogspot.com

Blog Archive

Copyright 2010 Saatnyasantai
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger